Ungkap Curanmor, Polisi Bekuk Tiga Orang Pelakunya

    Ungkap Curanmor, Polisi Bekuk Tiga Orang Pelakunya
    Ungkap Curanmor, Polisi Bekuk Tiga Orang Pelakunya

    Sukabumi - Tiga orang  yang diduga selaku pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap tim opsnal unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

    Tiga orang pelaku curanmor yang dibekuk polisi tersebut masing-masing RR (38) berperan selaku pelaku utama, HR (39) berperan sebagai membantu pencurian dan FS (28) berperan sebagai penadah hasil curian.

    Menurut penjelasan Akbp Dedy Darmawansyah pada kegiatan rilis tadi siang, Kamis 06 Januari 2022. di Mapolres Sukabumi, kejadian curanmor merupakan pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim.

    " Dari penangkapan RR , ada dua tkp pencurian ranmor yang berhasil kami ungkap yaitu didepan Studio Vindi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug dan Kampung Limbangan Desa Bojonglongok Kecamatan Parangkansalak, " jelas Dedy kepada awak media.

    Modus para tersangka ini mengincar kendaran terutama kendaraan sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario 125.

    Para tersangka diancam dengan hukuman penjara selama - lamanya 5 tahun.

    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0622-04/Cikidang Gelar Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Bamin Wanwil Serka Agus Sitepu Koramil 0622-06/Parakansalak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami