Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

    Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan
    Oknum Pejabat Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

    Sukabumi - Dalam keterangan Resminya, Kepala Kejari/Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini dititipkan di Lapas Klas II B Warungkiara, Jum'at 17 Desember 2021.

    "Jadi, Penyidik telah menetapkan tersangka saudara SK dan MS pada hari Kamis 09 Desember yang lalu. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018. Kemudian pada hari ini, Jum'at 17 Desember 2021 terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakulan penahanan di lapas Warungkiara selama 20 hari kedepan, " kata Bambang Yunianto dalam   Konferensi Persnya.

    Masih dalam keterangan resminya, bahwa akibat perbuatan kedua oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi salah satunya masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sivil Negara) diancaman hukumam pidana penjara maksimal 20 tahun. 

    "Jadi dari kedua tersangka ini, hanya satu yang berstatus ASN aktif, sedangkan yang satunya lagi sudah purna tugas, " jelasnya. 

    Kedua tersangka ini, menurut Bambang Yunianto diancam hukuman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 20 tahun maksimal penjara hukumannya.

    "Dengan maksimal pidana penjara 20 tahun, " terannya. 

    Sedangkan kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka ini adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar Rp 778.190.172. Demikian disampaikan Bambang Yumianto selaku Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi dalam releasenya. 

    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Siap-Siap Wilayah Kecamatan Cisolok Akan...

    Artikel Berikutnya

    Nataru, Hotel Bunga Ayu Seaside Resort Palabuhanratu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan

    Ikuti Kami